Hukrim  

IAP Ditangkap Usai Diduga Curi Barang Senilai Rp5 Juta

Gasak Barang Tetangga, Pria 39 Tahun di Padang Selatan Diciduk Polisi
Gasak Barang Tetangga, Pria 39 Tahun di Padang Selatan Diciduk Polisi

Padang — Polisi mengamankan seorang pria berinisial IAP (39), yang dikenal dengan panggilan Ade, karena diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik warga di Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan setelah menerima laporan dari korban, Halimah (66), pada Minggu (30/8). Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

“Begitu laporan kami terima, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ujar Nirdes, Senin (31/8).

Peristiwa pencurian itu diketahui ketika korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu, seorang sepupu korban melihat ada seseorang yang membawa beberapa barang keluar dari rumah tersebut.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Halimah segera kembali ke rumah untuk memeriksa keadaan. Setelah tiba, ia mendapati sejumlah barang miliknya sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, barang yang diduga hilang antara lain satu unit kitchen set, televisi tabung 21 inci merek Sharp, serta lemari etalase berbahan kaca aluminium.

Baca Juga  Polisi Sita Sabu dan Ponsel dari Dua Terduga Pelaku di Sijunjung

Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp5 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Padang Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa IAP berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tim Opsnal kemudian mendatangi tempat tinggal IAP. Terduga pelaku akhirnya diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya dan saat proses penangkapan tidak melakukan perlawanan,” kata Nirdes.

Selain mengamankan IAP, polisi juga menemukan satu unit lemari etalase kaca aluminium yang diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

IAP selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian sekaligus menelusuri barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Puluhan Kasus Narkoba Dibongkar Polda Sumbar

Nirdes menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat, terutama terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Selatan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, IAP diproses secara hukum dan diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, ia masih menjalani proses hukum untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(des*)