Hukrim  

Sopir Truk Dijebak, 20,8 Ton Sawit Dirampok

Modus Perampok Sawit Padang Pariaman: Lakban Korban, Iming-Iming Rp50 Juta
Modus Perampok Sawit Padang Pariaman: Lakban Korban, Iming-Iming Rp50 Juta

Padang PariamanKasus perampokan muatan truk pengangkut inti sawit (palm kernel) di Kabupaten Padang Pariaman mengungkap cara pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban. YRS (36) alias Reza, yang disebut sebagai otak perampokan, tidak hanya mengandalkan kekerasan, tetapi juga menggunakan bujuk rayu untuk menjebak sopir truk.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan Reza dengan Taufik Hidayat alias Opik (34), sopir truk milik PT Asia Mega Transpor, sejak November 2025. Ketika itu, Reza sempat menghentikan Opik di kawasan Kuranji Hilir dan meminta sebagian muatan sawit secara ilegal.

Hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan Reza untuk melancarkan aksinya. Pada 23 Januari 2026, ia berhasil membujuk Opik membeli 11 ember sawit. Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (27/1/2026) dini hari, Reza kembali menghubungi korban dengan alasan hendak membeli delapan ember inti sawit.

Permintaan itu membuat Opik mengikuti Reza menuju kawasan Lintas Air Manis-Sungai Limau. Namun, ketika tiba di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB, korban ternyata telah ditunggu oleh tujuh orang anggota komplotan Reza.

Opik langsung disergap dan dijatuhkan. Pelaku kemudian mengikat tangan serta kaki korban menggunakan lakban sebelum membawanya ke bak truk Hino Lohan dengan nomor polisi B 9049 UYU.

Baca Juga  4 Lelaki Diciduk Polisi Usai Pesta Sabu di Kampung Cubadak, Salah Satu Pelaku Anak Mantan Pejabat Pasbar 

Sementara korban dilumpuhkan, para pelaku memindahkan seluruh muatan inti sawit sebanyak 20,8 ton. Muatan tersebut diketahui milik PT Wira Indomas dan sebelumnya dibawa korban menggunakan truk Canter sewaan serta sebuah kendaraan pikap.

Setelah proses pemindahan barang selesai, Reza justru melepaskan ikatan korban. Ia meminta Opik tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan menjanjikan uang Rp50 juta yang disebut akan diberikan dari hasil penjualan inti sawit hasil rampokan.

Reza juga mengambil telepon seluler korban dan meminta nomor rekening milik keluarga Opik. Korban bahkan masih dibawa oleh pelaku dan diminta menemani mereka selama proses pengangkutan barang hingga siang hari.

Kesempatan akhirnya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat Reza mengajak Opik membeli makanan di sebuah warung nasi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, korban memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melarikan diri.

Opik kemudian naik angkutan umum menuju Pasaman Barat dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Padang Selatan Ringkus Pria Pembawa Senjata Tajam

“Ya saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya di Pariaman, Senin (31/8).

Menurut Agung, setelah mengetahui korban berhasil meloloskan diri, Reza sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Pelarian tersebut berakhir setelah Tim Reskrim Polres Pariaman menangkapnya pada Rabu (26/8/2026) di kawasan Kuranji Hilir.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan Reza kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(des*)