Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial RTP. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka.
RTP mulai ditahan polisi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU M. Indra Prakoso, membenarkan penahanan RTP. Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti yang cukup sebelum melakukan penahanan.
Dari hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan pertama kali terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, ibu korban berinisial CRF baru pulang ke rumah dan mendapati anaknya, RKQ, mengalami benjolan di bagian kening.
CRF kemudian meminta penjelasan kepada RTP mengenai kondisi korban. Namun, pembicaraan tersebut justru berujung pertengkaran di antara keduanya.
Tidak lama kemudian, RTP memanggil korban. Karena tidak merespons panggilan tersebut, RTP diduga memukul wajah anak tersebut dengan tangan kosong.
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. RTP kembali memanggil korban, tetapi anak tersebut tidak datang karena diduga merasa takut.
RTP kemudian diduga mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke lantai. Setelah itu, korban juga diduga diinjak pada bagian paha kiri. Polisi juga menduga RTP menyulutkan api rokok ke telapak tangan dan kaki korban.
CRF yang melihat kejadian tersebut berusaha menghentikan tindakan RTP. Namun, upaya tersebut malah memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam perselisihan itu, RTP juga diduga memukul tangan CRF menggunakan bagian belakang parang dan menendang kepala korban dengan kaki kanannya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, RKQ mengalami sejumlah luka, antara lain lebam di kening, luka bakar pada telapak tangan dan kaki, serta pembengkakan di bagian paha. Sementara CRF mengalami memar pada tangannya.
CRF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 50 Kota agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Atas dugaan perbuatannya, RTP dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(des*)












