Kemenhub Siapkan Dukungan Udara, 35 Pesawat Asing Dapat Izin Tangani Karhutla

35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

JakartaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan 35 izin khusus bagi pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesiapan menghadapi ancaman karhutla. Dukungan armada udara diperlukan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus membantu penanganan kondisi darurat di wilayah yang terdampak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, pesawat asing yang telah mendapatkan izin khusus dapat dioperasikan untuk kepentingan penanganan bencana dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 mengenai Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Menurut Lukman, armada yang telah memperoleh otorisasi juga memungkinkan untuk dipindahkan ke daerah lain apabila kebutuhan penanganan karhutla berubah.

Fleksibilitas tersebut dinilai penting karena kondisi kebakaran dapat berkembang dengan cepat. Pemindahan armada memungkinkan dukungan udara diarahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan serta keamanan penerbangan.

Di samping proses perizinan, Ditjen Perhubungan Udara tetap memastikan aspek kelaikudaraan dan sertifikasi pesawat terpenuhi. Pengawasan juga dilakukan terhadap perubahan atau modifikasi pesawat yang dibutuhkan agar armada dapat menjalankan misi pemadaman.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aceh Tetap Aman melalui Pengiriman Udara

Setelah persyaratan teknis dan sertifikasi dipastikan lengkap, operator bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbangan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Air Operator Certificate (AOC) masing-masing.

Sementara itu, penempatan pesawat dan pelaksanaan operasi pemadaman ditentukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, mulai dari BNPB dan BPBD, pemerintah daerah, hingga instansi atau pihak yang menyewa maupun menggunakan pesawat.

Kemenhub juga menyiapkan dukungan dari sisi pengelolaan ruang udara. Informasi terkait aktivitas penerbangan untuk penanganan karhutla terus diperbarui melalui koordinasi bersama AirNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Hingga 20 Agustus 2026, tercatat tiga NOTAM yang masih berlaku dan berkaitan dengan operasi penanganan karhutla. Informasi tersebut mencakup reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, reservasi ruang udara bagi water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat, serta pemberitahuan mengenai tidak dapat digunakannya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin karena adanya aktivitas pesawat water bombing.

Baca Juga  PNBP dan Cukai Terus Tumbuh, Pemerintah Optimistis Capai Target APBN 2025

Selain itu, terdapat NOTAM lain yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire. Penutupan dilakukan akibat kondisi asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan pemantauan terhadap kondisi penerbangan di kawasan terdampak akan terus dilakukan. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga diperkuat agar operasi pemadaman karhutla dapat berlangsung optimal tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan.(BY)