Tekno  

Kasus Bigmo dan Ebemartono Disorot Menkomdigi, YouTube Dipanggil Beri Penjelasan

Menkomdigi Meutya Hafid menanggapi konten kreator Bigmo dan ebemartono yang kontennya meresahkan publik.
Menkomdigi Meutya Hafid menanggapi konten kreator Bigmo dan ebemartono yang kontennya meresahkan publik.

JakartaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi polemik yang melibatkan dua kreator konten, Bigmo dan Emanuel Bryan atau ebemartono, yang belakangan menjadi perbincangan publik karena konten mereka dinilai bermasalah.

Terkait kasus Bigmo, yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk rokok elektrik melalui siaran langsung di YouTube, Meutya menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak YouTube.

Melalui surat tersebut, pemerintah meminta platform segera melakukan penanganan terhadap konten yang dipersoalkan sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses moderasi yang diterapkan. Menurut Meutya, materi tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga dinilai melanggar pedoman komunitas YouTube.

Ia mengatakan pemerintah akan menunggu respons dari platform dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, YouTube juga dijadwalkan memenuhi panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut.

Meutya menilai peristiwa ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan konten oleh perusahaan teknologi, khususnya terhadap materi yang berpotensi membahayakan publik.

Baca Juga  Kasus Merek Denza Berlanjut, BYD Pastikan “Danza” Sudah Diamankan di Indonesia

Di sisi lain, Menkomdigi juga menyoroti kasus yang melibatkan konten kreator Emanuel Bryan atau ebemartono. Konten yang memperlihatkan perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan saat berlangsungnya pameran otomotif GIIAS 2026 dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Meutya, setiap individu memiliki hak atas privasinya meskipun berada di ruang publik. Karena itu, tindakan merekam seseorang tanpa izin tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian bersama.

Ia membandingkan kasus tersebut dengan praktik memotret atau merekam orang yang sedang beraktivitas di tempat umum tanpa persetujuan. Menurutnya, kedua tindakan tersebut sama-sama dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan berpotensi melanggar hak pribadi.

Untuk proses penegakan hukum, Meutya menegaskan kewenangannya berada di tangan aparat kepolisian. Pemerintah, lanjutnya, mengimbau masyarakat agar lebih menghormati privasi orang lain dan tidak sembarangan melakukan perekaman tanpa persetujuan.

Sebelumnya, Bigmo menjadi sorotan setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung di media sosial. Sementara itu, Emanuel Bryan menuai kritik usai seorang usher di ajang GIIAS 2026 menyatakan keberatan karena merasa direkam secara diam-diam menggunakan kacamata pintar.

Baca Juga  God of Highschool, Legends Resmi Hadir, ITOXI Andalkan Kekuatan MNC di Indonesia

Menanggapi polemik tersebut, kedua kreator konten telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial masing-masing. Emanuel Bryan juga diketahui telah menghapus sejumlah konten yang berkaitan dengan pelaksanaan GIIAS 2026.(BY)