Padang Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman mengamankan sembilan pemandu lagu saat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung, Jumat (31/7) dini hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa sembilan pemandu lagu tersebut ditemukan di dua kafe karaoke yang diduga tetap beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditentukan.
Menurut Rifki, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketenteraman, ketertiban umum, serta pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam.
Ia mengatakan, razia berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Setelah diamankan, seluruh pemandu lagu dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman di Lubuk Alung. Mereka menjalani proses pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain pencatatan identitas dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), para pemandu lagu juga akan mengikuti pembinaan moral dan sosial. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perda, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rifki menambahkan, apabila ditemukan indikasi praktik prostitusi selama pemeriksaan, pihaknya akan berkoordinasi untuk menyerahkan yang bersangkutan ke panti sosial guna menjalani pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(des*)












