Bawa Sabu ke Sawahlunto, Dua Pemuda Diamankan

Bawa Sabu ke Sawahlunto, Dua Pemuda Ditangkap.
Bawa Sabu ke Sawahlunto, Dua Pemuda Ditangkap.

SawahluntoTim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu diamankan saat melintas di kawasan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua terduga berinisial MRS (20), yang akrab disapa Rangga, dan AA (18) alias Aziz. Keduanya merupakan pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lintah Bara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan serta mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.

Baca Juga  Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Dari hasil penindakan, petugas menyita satu paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik MRS serta sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.

“Saat dilakukan penggeledahan, MRS sempat membuang paket yang diduga berisi sabu. Namun setelah barang tersebut ditemukan dan diperlihatkan di hadapan saksi, yang bersangkutan mengakui bahwa paket itu adalah miliknya,” ujar Iptu Ary.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga  Truk Pembawa Rokok Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditahan

Iptu Ary turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Ia menegaskan, Polres Sawahlunto akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Sawahlunto. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan 110 atau langsung kepada petugas kepolisian,” tegasnya.(des*)