Hukrim  

Polda Sumbar Sita 31 HP dari Kasus Judi Online

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama diduga promotor judi online (judol)
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama diduga promotor judi online (judol)

Padang– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggelar operasi di tiga titik di Kota Padang dan mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam promosi judi online.

Dalam operasi yang dipimpin Subdirektorat Siber Ditreskrimsus tersebut, petugas turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian melalui berbagai platform digital.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi itu diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian secara daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan seluruh orang yang diamankan diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dengan cara menyebarkan tautan yang berisi muatan perjudian dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan,” ujar Andry dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga  Polisi Amankan Pemuda dan Barang Bukti Ganja Kering

Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga aktif membagikan tautan situs judi online melalui berbagai media digital untuk menarik pengguna baru dan memperoleh keuntungan.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai koordinator, pengelola akun, perekrut anggota, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari jaringan tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik juga melakukan analisis forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik yang telah disita. Pemeriksaan itu bertujuan mengungkap riwayat komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, serta keterkaitan para pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga pihak-pihak yang mempromosikan, menyebarkan tautan, merekrut pemain, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.

Baca Juga  Sumbar Raih 9 Penghargaan pada Anugerah Adinata Syariah 2023

Seluruh terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna menentukan status hukum serta pertanggungjawaban pidana masing-masing.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi pelaku yang menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi sebagai mata pencarian.(des*)