Tekno  

Komdigi Pacu Registrasi Biometrik, Target Tambah 10 Juta Pengguna dalam Sebulan

Menkomdigi Meutya Hafid.
Menkomdigi Meutya Hafid.

JakartaKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026, lebih dari 10 juta pelanggan operator seluler telah menyelesaikan proses verifikasi menggunakan data biometrik.

Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu sekitar 22 hari sejak kebijakan registrasi baru mulai diterapkan. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan teknologi biometrik dalam pendaftaran pelanggan layanan telekomunikasi.

Regulasi yang diterbitkan pada Januari 2026 itu mewajibkan calon pelanggan maupun pelanggan yang melakukan registrasi ulang untuk melakukan verifikasi identitas melalui teknologi pengenalan wajah sebagai bagian dari proses aktivasi kartu SIM.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa jumlah data biometrik yang telah dihimpun kini telah melampaui 10 juta pelanggan dari berbagai operator seluler.

Menurut Meutya, penerapan sistem registrasi berbasis biometrik merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Selama ini, tindak penipuan kerap memanfaatkan nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas palsu atau data kependudukan yang tidak sah.

Baca Juga  Google Siapkan Fitur Widget Layar Kunci untuk Lebih Banyak Perangkat Android

Ia menegaskan kehadiran negara diperlukan untuk memastikan setiap nomor telepon seluler terhubung dengan identitas yang valid sehingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi dapat diminimalkan.

Komdigi juga menargetkan percepatan implementasi program tersebut. Pemerintah berharap dalam satu bulan mendatang jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat bertambah sedikitnya 10 juta pengguna lagi.

Target tersebut dinilai penting mengingat maraknya kasus penipuan digital, khususnya kejahatan keuangan yang dilakukan melalui nomor telepon tidak terverifikasi atau menggunakan identitas fiktif.

Berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, total kerugian masyarakat akibat penipuan sepanjang 2025 tercatat telah melampaui Rp9 triliun. Pemerintah meyakini sistem verifikasi biometrik dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai aksi kriminal digital.

Baca Juga  Peluncuran Poco M6 4G, Layar Besar dan Fitur Kaca Premium

Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini sekaligus memastikan seluruh operator telekomunikasi menjalankan aturan registrasi biometrik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan sekaligus memberikan rasa nyaman bagi pengguna layanan seluler di Indonesia.(BY)