PPKM Level 1, Operasi Yustisi di Padang Panjang Tetap Digelar

Sejumlah anggota Polres Padang Panjang tengah melakukan razia prokes di Pasar Sayur Bukit Surungan, Minggu (22/8) sore. (Kominfo)


Padang Panjang –  Meskipun Padang Panjang sudah berada pada PPKM Level 1, Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Padang Panjang tetap melaksanakan razia di Pasar Pusat.

Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra, Kamis (21/10) mengatakan, bersama Polres dan stakeholder terkait, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan Perda AKB. Berada pada PPKM Level 1 bukan berarti harus lengah dan melonggarkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga  Pengurus Baznas Sumbar Periode 2021-2026 Dilantik

“Kita tidak akan lengah, walaupun Padang Panjang telah ditetapkan PPKM Level 1. Tidak tertutup kemungkinan kita bisa pindah ke Level 2 apabila kita lengah dan tidak mematuhi prokes,” katanya.

Selain itu Alber juga mengimbau agar masyarakat jika ke luar rumah, selalu menggunakan masker dan terapkan pola hidup sehat. Untuk masyarakat yang belum divaksin, tambahnya, silakan langsung datangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi.

“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi segala ketentuan prokes. Bagi yang belum divaksin, ikuti vaksinasi. Semoga Kota Padang Panjang benar-benar bebas dari penularan Covid-19,” tutupnya. (suardi)

Baca Juga  Revolusi Digital Lebih Cepat dari yang Diperkirakan


Editor: edwardi