Sijunjung – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang diduga akan disalurkan ke kawasan pertambangan emas ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus ini terungkap berkat kegiatan patroli rutin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung yang tengah melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Saat patroli di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kamis (4/6) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas dengan muatan tertutup rapat di bagian bak belakang.
Kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8860 RF itu kemudian dihentikan untuk pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan dua tangki penampungan masing-masing berkapasitas 1.000 liter serta beberapa drum plastik berisi Bio Solar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.
Dua pria berinisial DY (33) dan KS (38) yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, dan berperan sebagai pengangkut BBM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut tidak diperoleh melalui jalur distribusi resmi. BBM diduga berasal dari tempat penampungan yang sengaja digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar sebelum dijual kembali.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku bahwa ribuan liter Bio Solar itu rencananya akan dibawa ke Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, untuk dijual kepada pelaku penambangan emas tanpa izin dengan harga yang lebih tinggi.
Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar dua jam setelah penangkapan awal, polisi berhasil menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi di Jorong Gantiang.
Pada Jumat (5/6) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RF (47) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pengendali aktivitas penimbunan BBM.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan seperti tiga tangki penampung berkapasitas 1.000 liter, mesin pompa minyak, serta puluhan jeriken besar yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Untuk kepentingan penyidikan, lokasi gudang langsung dipasangi garis polisi dan seluruh barang bukti disita, termasuk kendaraan pikap, tangki berisi Bio Solar, drum penyimpanan, selang, serta perlengkapan lainnya yang terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menyebutkan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri untuk memperoleh keuntungan besar.
Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Polisi juga memastikan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(des*)












