Sijunjung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan dampak serius kerusakan lingkungan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan Google Earth Engine (GEE) yang dilakukan Divisi Advokasi Ruang Hidup LBH Padang, tercatat sekitar 14,5 ribu hektare kawasan hutan di Sijunjung hilang dalam periode 2020 hingga 2023.
Dari jumlah tersebut, sekitar 72 hingga 76 persen kerusakan ditemukan berada di area sempadan sungai hingga radius 100 meter. Wilayah ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat dompeng.
Dalam temuan lainnya, LBH Padang juga mengungkap lokasi tambang emas yang mengalami longsor dan menelan korban jiwa sebanyak sembilan orang beberapa waktu lalu. Secara administratif, area tersebut masih tercatat sebagai kawasan perkebunan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat.
Namun di lapangan, kawasan itu diduga telah berubah fungsi menjadi lokasi tambang emas ilegal. Kondisi lerengnya juga dinilai cukup curam, dengan kemiringan sekitar 16,3 derajat, sehingga berpotensi tinggi memicu longsor.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang seharusnya melindungi kawasan perkebunan dan ruang hijau masyarakat.
“Secara dokumen RTRW, wilayah ini ditetapkan sebagai kawasan perkebunan. Tetapi di lapangan, ruang kelola masyarakat justru dibiarkan berubah menjadi lubang-lubang tambang emas ilegal yang berbahaya,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Selain itu, LBH Padang menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera Barat tidak hanya dipengaruhi cuaca ekstrem, tetapi juga dipicu oleh lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, serta maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali.
LBH Padang pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk segera melakukan audit tata ruang secara transparan, khususnya terkait hilangnya fungsi kawasan perkebunan serta rusaknya daerah sempadan sungai di wilayah hulu Sijunjung.(des*)












