Padang — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan perlunya kerja sama seluruh unsur Forkopimda untuk menghentikan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin meluas di berbagai daerah.
Ia menilai, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga hingga menimbulkan korban jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, ia mengajak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah memperkuat koordinasi guna menertibkan aktivitas PETI di lapangan.
Mahyeldi menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan harus ditindak tegas. Menurutnya, tanpa langkah konkret, jumlah korban berpotensi terus bertambah.
Gubernur yang akrab disapa Buya itu juga menekankan bahwa dampak PETI kini sudah sangat serius. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga meningkatnya potensi banjir bandang dan galodo menjadi ancaman nyata yang harus segera ditangani bersama.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terus terjadi akan memperbesar risiko bencana di masa depan, sehingga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan Sumatera Barat menjadi taruhannya.
Meski demikian, Mahyeldi menyebut pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan tambang bisa berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga lingkungan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun merusak alam.
Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI masih cukup marak. Bahkan, dalam dua pekan terakhir terjadi sejumlah insiden di lokasi tambang ilegal yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Helmi menambahkan, sejak 2020 hingga 2026 sudah tercatat puluhan korban jiwa akibat aktivitas tambang tanpa izin. Berdasarkan data Dinas ESDM, terdapat enam wilayah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, serta mulai terdeteksi di Sawahlunto.
Ia memperkirakan jumlah titik tambang ilegal di Sumbar mencapai 200 hingga 300 lokasi. Dari citra satelit yang dianalisis, terlihat kerusakan hutan dan pembukaan lahan yang cukup luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, juga menjadi perhatian karena wilayah tersebut akan menghadapi asesmen geopark dalam waktu dekat. Namun, praktik tambang ilegal masih ditemukan, bahkan menggunakan kapal kecil untuk menyedot sedimen sungai.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, meminta seluruh pihak bersikap terbuka terkait dugaan keterlibatan oknum maupun pihak yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan pentingnya pendataan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemodal hingga pelaku di lapangan, sebagai dasar untuk penindakan hukum yang tegas.
Dari hasil FGD tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat penindakan terhadap PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR.(des*)












