Permendagri Baru Ubah Skema Pajak EV, Ini Respons Kemenperin

Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi.
Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi.

JakartaKementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak akan langsung mengganggu laju penjualan kendaraan secara keseluruhan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap pasar kendaraan listrik maupun produksi di dalam negeri.

Menurutnya, dengan adanya aturan baru ini, skema pembebasan pajak yang sebelumnya dinikmati kendaraan listrik kini berubah. Sebelumnya, pemilik BEV tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan (BBNKB). Namun ke depan, komponen biaya tersebut akan mulai diberlakukan sehingga total kepemilikan kendaraan listrik berpotensi meningkat.

Baca Juga  Tren Mobil Hybrid Plug-in Meningkat, Mazda Siap Perkuat Lini Kendaraan Ramah Emisi

Ia menilai kenaikan biaya ini akan berdampak pada pengeluaran operasional jangka panjang bagi pemilik kendaraan listrik.

Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Saat ini, pangsa pasar EV sudah mendekati 13 persen dan diharapkan dapat mencapai 15 persen dalam waktu dekat.

Data Januari hingga Maret 2026 menunjukkan penjualan mobil listrik berbasis baterai naik tajam hingga 96 persen menjadi 33.146 unit, dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 16.926 unit. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan yang hanya sekitar 1,7 persen.

Sebaliknya, penjualan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) mengalami penurunan dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi kendaraan listrik diperkirakan bisa mencapai 19 hingga 20 persen dari total pasar.

Pemerintah menilai tren ini perlu terus dijaga, terlebih di tengah fluktuasi harga energi global akibat kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik dianggap dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca Juga  Pencapaian Gemilang BYD di GIIAS 2024, 2.920 SPK dan Penjualan Tertinggi dari Produsen China

Kemenperin juga masih menunggu keputusan final pemerintah terkait insentif pajak bagi kendaraan listrik. Namun demikian, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan agar perkembangan industri EV di Indonesia tetap berkelanjutan.(BY)