Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan terbukti mampu menjaga stabilitas harga di pasar.
Produk minyak goreng yang disalurkan tersebut salah satunya adalah Minyakita. Hingga 10 April 2026, rata-rata harga Minyakita secara nasional tercatat Rp15.961 per liter. Angka ini turun sekitar 5,45 persen dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang masih berada di level Rp16.881 per liter, sebelum kebijakan diterapkan.
Menurut Budi, penurunan harga ini menunjukkan bahwa skema distribusi DMO melalui BUMN dan Bulog berjalan efektif dalam memastikan pasokan minyak goreng lebih merata dan sampai ke pasar rakyat.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran DMO hingga 10 April 2026 telah mencapai sekitar 49,45 persen. Jumlah ini bahkan melampaui ketentuan minimal 35 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Budi menjelaskan bahwa batas 35 persen merupakan syarat minimum bagi pelaku usaha. Artinya, distribusi dapat dilakukan lebih besar dari angka tersebut selama ketersediaan pasokan mencukupi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus membuka ruang kolaborasi agar distribusi DMO bisa meningkat, selama dukungan produksi dan pasokan tetap terjaga.
Pemerintah saat ini memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai langkah untuk merespons fluktuasi harga dan pasokan minyak goreng yang sempat terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui mekanisme tersebut, produsen maupun eksportir diwajibkan tetap memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus menjaga agar distribusi minyak goreng lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Sejak 2022, penyaluran DMO menggunakan merek Minyakita yang merupakan merek resmi pemerintah dan dapat digunakan oleh pelaku usaha. Namun, Minyakita bukanlah produk subsidi, melainkan bagian dari kewajiban pelaku usaha yang juga melakukan kegiatan ekspor.
Budi menegaskan bahwa Minyakita bukan satu-satunya indikator kondisi minyak goreng di pasaran. Menurutnya, ketersediaan minyak goreng secara umum masih aman karena masyarakat juga memiliki pilihan lain seperti minyak goreng premium dan merek lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pasokan Minyakita sangat bergantung pada realisasi DMO dari pelaku usaha. Jika aktivitas ekspor menurun, maka volume DMO yang tersedia juga ikut berkurang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal S. Shofwan, menyebutkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui BUMN seperti Bulog dan BUMN Pangan menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
Menurutnya, distribusi lewat BUMN dioptimalkan agar Minyakita bisa langsung sampai ke pedagang pasar rakyat serta mengurangi jalur distribusi yang terlalu panjang yang berpotensi memicu spekulasi harga.
Kemendag bersama dinas perdagangan di seluruh daerah serta kementerian dan lembaga terkait juga terus meningkatkan pengawasan, terutama pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional, guna memastikan ketersediaan stok dan harga tetap sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Iqbal menyebutkan bahwa secara umum kondisi stok di tingkat pengecer masih dalam kondisi aman dan harga relatif stabil. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatat harga Minyakita sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
Namun demikian, pemerintah masih menemukan adanya perbedaan harga di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Indonesia Timur yang tercatat lebih tinggi lebih dari 10 persen dari HET.
Informasi terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Perdagangan.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi Minyakita di beberapa daerah masih mengalami dinamika, sehingga pemerintah terus mengoptimalkan jalur distribusi melalui BUMN. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan produksi minyak goreng merek lain sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat.
Dari sisi pengawasan, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah terus memperketat pemantauan distribusi Minyakita untuk memastikan pasokan dan harga tetap terkendali.
Pemerintah juga mewaspadai faktor eksternal seperti kenaikan biaya bahan kemasan serta gangguan rantai pasok global yang berpotensi memengaruhi harga di dalam negeri.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kemendag telah memberikan sanksi kepada delapan produsen atau eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DMO berupa penangguhan izin ekspor.
Selain itu, dua pelaku usaha lainnya juga dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis karena menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat agar distribusi minyak goreng tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.(des*)












