Jakarta – Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta pajak alat berat. Regulasi tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang masih memberikan pengecualian pajak bagi kendaraan listrik.
Dalam aturan terbaru, daftar kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik. Beberapa jenis kendaraan yang masih mendapatkan pengecualian antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus dukungan terhadap kendaraan listrik. Regulasi tersebut tetap membuka peluang pemberian insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat memperoleh insentif PKB dan BBNKB. Bahkan, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik juga termasuk dalam skema insentif tersebut.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur mekanisme perhitungan pajak kendaraan yang didasarkan pada dua komponen utama, yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Jika nilai koefisien berada di angka 1, dampak yang ditimbulkan masih dianggap dalam batas wajar. Namun, jika lebih dari 1, maka kendaraan tersebut dinilai memberikan dampak yang melebihi batas toleransi.
Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut, tidak ada perbedaan signifikan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar bensin dalam hal bobot koefisien. Sebagai contoh, mobil listrik jenis minibus memiliki nilai koefisien yang setara dengan kendaraan konvensional di kelas yang sama.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa insentif fiskal untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Kebijakan ini disusun sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional yang menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang skema insentif yang tetap sejalan dengan aturan terbaru.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga daya tarik kendaraan listrik agar tetap diminati masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.(BY)












