Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melontarkan wacana untuk membuka peluang bagi kaum profesional sipil agar dapat menempati posisi pimpinan tinggi di struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dinilai sebagai bentuk resiprokal atau timbal balik yang setara, mengingat selama ini banyak perwira aktif kepolisian yang ditugaskan untuk memimpin berbagai instansi sipil, kementerian, maupun lembaga negara.
“Jika selama ini personel Polri diperkenankan mengemban jabatan di sektor sipil, maka sudah sepatutnya ada ruang bagi kalangan sipil untuk menduduki posisi manajerial utama di dalam tubuh Polri,” ujar Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Pigai, pelibatan pakar non-militer/non-kepolisian dalam struktur internal kepolisian merupakan hal yang lumrah dan sudah diadopsi oleh banyak negara demokrasi maju di dunia. Gagasan ini juga dianggap selaras dengan cita-cita reformasi yang mengamanatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, modern, dan demokratis.
Batasan Jabatan: Fokus pada Sektor Manajerial dan Finansial
Meski mendorong keterlibatan publik, Pigai menggarisbawahi bahwa penempatan tenaga sipil ini memiliki batasan yang ketat. Mereka sama sekali tidak akan diikutsertakan dalam komando operasional atau tugas utama kepolisian di lapangan.
Warga sipil yang memenuhi syarat nantinya hanya akan diarahkan untuk mengisi jabatan birokrasi strategis yang setara dengan posisi eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya. Beberapa sektor yang diusulkan meliputi:
Tata Kelola Keuangan: Manajemen anggaran dan perencanaan finansial institusi.
Pengembangan SDM: Pengelolaan personalia, rekrutmen, dan penataan organisasi.
Pengawasan Intern: Penguatan fungsi inspektorat guna menjaga akuntabilitas.
Modernisasi Sistem: Upaya transformasi digital dan pengolahan data strategis.
Desak Pembahasan UU Polri secara Terbuka
Guna mematangkan konsep ini, Menteri HAM meminta agar proses revisi Undang-Undang (UU) Polri dilakukan secara transparan dan akomodatif. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak eksklusif, melainkan wajib menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk parlemen (DPR), akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pigai menegaskan bahwa esensi dari perubahan ini bukan sekadar merombak bagan organisasi, melainkan demi melahirkan reformasi kepolisian yang lebih transparan, patuh pada supremasi hukum, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam menjalankan fungsinya.(BY)












