Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan salinan aturan yang diakses pada Jumat (17/4/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani pada 11 Maret 2026. Dokumen itu juga telah disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan, diperlukan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk mempercepat implementasi program-program tersebut. Sementara itu, Pasal 2 menegaskan bahwa Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Struktur kepemimpinan Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai angka 8 persen.(BY)












