Padang  

10 Ton Biosolar Disita Polisi dalam Penggerebekan di Bandar Buat Padang

Barang bukti biosolar yang ditimbun para pelaku.
Barang bukti biosolar yang ditimbun para pelaku.

Padang – Aparat kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di kawasan Jalan Raya Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Senin (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sekitar 10 ton biosolar yang diduga hasil penimbunan.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang tengah memindahkan biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.

Baca Juga  BPBD Padang Tangani Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Padang-Solok

Melihat adanya dugaan pelanggaran hukum, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit truk tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi biosolar, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima tedmon berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang berisi biosolar, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM tersebut.

Total BBM biosolar yang diamankan diperkirakan mencapai kurang lebih 10 ton. Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Baca Juga  Teknologi Satelit dan Digital Jadi Fokus Kuliah Umum di Politeknik Negeri Padang

Pihak kepolisian menyebutkan, dugaan kerugian akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara.(des*)