Pasbar  

Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Pria di Pasbar Diringkus Polisi 

Pasbar, fativa.id – Seorang lelaki berinisial RE (43), diringkus tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang berada di Jorong Batang Tian Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Benar, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik orang tuanya,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A.Agung Ngurah Santa Subrata.

Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi di rumah orang tuanya bernama Asnam, di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE yang diketahui milik orang tua pelaku, sedang terpakir di teras rumah.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026,” terangnya.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan, Pasbar Tertibkan Data Ormas-LSM

Selanjutnya, orang tua pelaku melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan memperoleh keterangan para saksi, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.

“Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Kecamatan Pasaman senilai Rp5.000.000,” tuturnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan yang menurut informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim opsnal tanpa perlawanan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun orang tua pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga  Pasbar Jemput Bola Rekam KTP ke Sekolah

Ditambahkan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE.

“Pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wsn)