Hanya Laporan Rahmad Diproses, Laporan Salman Ditangguhkan

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi

PariamanKapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang menampilkan seorang warga bernama Salman Chan memaki petugas di ruang SPKT Polres Pariaman.

Kapolres menegaskan, tindakan anggota kepolisian sudah sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Andreanaldo menjelaskan, keributan tersebut muncul karena laporan yang diajukan Salman Chan tidak dapat diproses akibat ketidaklengkapan administrasi.

Peristiwa bermula ketika Salman Chan dan rekannya, Rahmad, mendatangi Polsek Kota Pariaman untuk melaporkan kasus pencurian kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kasus itu bukan pencurian, melainkan masalah wanprestasi dalam perjanjian sewa kendaraan.

“Kasus pencurian terjadi secara langsung. Sementara ini berbeda, ada perjanjian kontrak sebelumnya, sehingga dugaan lebih tepat ke penggelapan,” ujar Andreanaldo dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Sesuai ketentuan terbaru, setiap laporan polisi (LP) harus dimasukkan melalui aplikasi DORS (Daily Operations Reporting System), yang mewajibkan data nomor rangka, nomor mesin, dan bukti kepemilikan sah.

Baca Juga  Ribuan Peserta Ikuti Pariaman Fun Run 2025

Dari empat unit kendaraan yang dilaporkan, dua unit milik Rahmad diterima karena dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sedangkan dua unit milik Salman Chan ditangguhkan karena ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat membuat laporan.

Kepolisian juga mengecek data kendaraan milik Salman Chan dan menemukan bahwa dua motor Yamaha Mio tersebut tercatat atas nama orang lain, yakni Elly Susanti dan Desi Ariska.

“Bahkan yang bersangkutan mengakui salah satu motor dibeli tanpa BPKB seharga Rp3,5 juta. Laporan tidak kami tolak, tetapi ditunda sampai bukti kepemilikan sah dapat ditunjukkan sesuai SOP,” tegas Kapolres.

Meski video Salman Chan viral di media sosial, Kapolres menegaskan bahwa pelayanan tetap transparan. Saat ini, laporan atas nama Rahmad sedang diproses, sementara laporan Salman menunggu kelengkapan administrasi.

Baca Juga  Tugu Ikan Jadi Prioritas, Renovasi Dimulai 2026 untuk Tingkatkan Daya Tarik Wisata

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan sistem. Tidak ada laporan yang diabaikan, namun semua harus memenuhi unsur pidana dan syarat administrasi yang jelas,” pungkasnya.(des*)