Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Agam dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Agam, Benni Warlis, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rully Mutiara SH MH, di Ruang Rapat Kantor Bupati Agam, Senin (1/12).
Bupati Agam menyambut positif kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk mendorong reformasi hukum yang lebih humanis di wilayahnya.
“Pemkab Agam siap mendukung sepenuhnya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sehingga pelaku tindak pidana dapat merehabilitasi diri sambil memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Benni Warlis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari implementasi serentak di seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial sendiri adalah hukuman non-penahanan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dikenakan pada pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun. Hukuman ini mengharuskan pelaku memberikan jasa kerja untuk kepentingan umum.
Muhibuddin menambahkan bahwa MoU ini menjadi langkah awal menjelang efektifnya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung agar program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menilai kerjasama ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, dengan pendekatan rehabilitatif serta berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Ini adalah komitmen bersama kita,” ucap Mahyeldi.
Diharapkan, kerjasama ini dapat memperkuat sistem hukum restoratif di Sumatera Barat, mengubah hukuman menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi pada pembangunan komunitas.(des*)












