Motor Listrik Rp1 Triliun di Kasus BGN Tak Disita, Penyidikan Tetap Berjalan

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG.

JakartaKejaksaan Agung memutuskan tidak menyita puluhan ribu motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Kendaraan tersebut diketahui telah tersebar dan digunakan di berbagai daerah.

Menurut pernyataan pihak Kejagung, barang yang sudah didistribusikan dan dimanfaatkan di lapangan umumnya tidak lagi dilakukan penyitaan. Langkah penegak hukum lebih difokuskan pada penelusuran proses pengadaan serta bukti administrasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penyitaan, lanjutnya, hanya dilakukan dalam skala terbatas sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, seluruh unit kendaraan tidak perlu ditarik kembali karena masih digunakan oleh masyarakat atau instansi di daerah.

Dugaan Intervensi dalam Proyek

Dalam kasus ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam intervensi proses pengadaan barang pada program MBG.

Baca Juga  Empat Tersangka Pembunuh Anak di Temanggung Ditangkap

Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Proyek tersebut disebut dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor, termasuk tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, serta diduga terjadi penggelembungan harga.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini kemudian memicu potensi kerugian keuangan negara.

Temuan Pengadaan Lain Bermasalah

Selain proyek motor listrik, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain. Beberapa di antaranya meliputi pembelian puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran besar yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami mark up.

Baca Juga  IHSG Melemah, Volatilitas Saham Menurun, dan Pola Bullish Flag Belum Terkonfirmasi

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya modus lain berupa penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra dalam program pemenuhan gizi. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN dan dimanfaatkan sebagai sarana dalam praktik penyimpangan.

Kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri alur pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(BY)