Pasbar  

Waspada KTP Palsu, Disdukcapil Ingatkan Ancaman Hukum

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasaman Barat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini membuka layanan administrasi kependudukan di luar jam kerja, termasuk saat waktu istirahat, sebagai upaya mempercepat pelayanan dan meminimalisir antrean panjang.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan, terutama bagi warga yang datang dari wilayah pinggiran,” ujar Bupati Pasaman Barat, Yulianto, di Simpang Empat, Selasa (14/10).

Bupati Yulianto menjelaskan, petugas Disdukcapil melayani masyarakat secara bergantian saat jam istirahat sehingga aktivitas pegawai tetap tidak terganggu.

Saat ini, Disdukcapil Pasaman Barat memiliki 11 loket layanan yang terbagi antara layanan tatap muka dan daring. Sosialisasi juga terus digalakkan agar masyarakat lebih optimal memanfaatkan layanan online sehingga tidak harus datang langsung ke kantor.

“Secara umum, pelayanan berjalan lancar meski terkadang ada kendala jaringan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengimbau masyarakat untuk segera beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pemalsuan KTP elektronik.

“Kami menerima laporan adanya peredaran KTP palsu yang digunakan untuk pinjaman online. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Yosmar.

Ia mengingatkan, pemalsuan dokumen kependudukan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(des*)