Pasbar, fativa.id – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui berinisial DH (28), yang berhasil diringkus petugas di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku seiring pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).
Dikatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Menurut informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Jorong Tongar Nagari Aia Gadang Timur.
Tim opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Andika, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku di daerah itu.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, yang saat itu sedang melintas di jalan Jorong Tongar Nagari Aia Gadang Timur,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket sedang serta 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening, dua pack plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, serta dua lembar plastik klip bening ukuran besar.
“Adapun barang bukti lainnya yakni dua buah kotak rokok merk Live warna biru, satu helai jaket merk Hasizhe warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink kombinasi hitam,” jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil introgasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seorang temannya yang masih dalam pelacakan petugas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Wisnu)












