Honorer Gagal Seleksi CASN Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan. Meski berstatus paruh waktu, pegawai ini tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki jaminan atas hak-hak dasarnya.

Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian PANRB untuk menata tenaga non-ASN (honorer) yang belum lolos seleksi CASN 2024, baik pada formasi CPNS maupun PPPK. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer masih dapat diakomodasi agar tetap bekerja di sektor pemerintahan, sebagaimana dikutip detik,com.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pegawai PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji dan fasilitas sebagaimana ASN lainnya. Nilai gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Pendanaan pembayaran gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai acuan, berikut daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dapat menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu:

Aceh – Rp3.685.616

Sumatera Utara – Rp2.992.559

Sumatera Barat – Rp2.994.193,47

Riau – Rp3.508.776,22

Jambi – Rp3.234.535

Sumatera Selatan – Rp3.681.571

Bengkulu – Rp2.670.039,39

Lampung – Rp2.893.070

Kep. Bangka Belitung – Rp3.876.600

Kep. Riau – Rp3.623.654

DKI Jakarta – Rp5.396.761

Jawa Barat – Rp2.191.232,18

Jawa Tengah – Rp2.169.349

DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95

Jawa Timur – Rp2.305.985

Banten – Rp2.905.119,90

Bali – Rp2.996.561

NTB – Rp2.602.931

NTT – Rp2.328.969,69

Kalimantan Barat – Rp2.878.286

Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04

Kalimantan Selatan – Rp3.496.195

Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77

Kalimantan Utara – Rp3.580.160

Sulawesi Utara – Rp3.775.425

Sulawesi Tengah – Rp2.915.000

Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37

Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70

Gorontalo – Rp3.221.731

Sulawesi Barat – Rp3.104.430

Maluku – Rp3.141.700

Maluku Utara – Rp3.408.000

Papua Barat – Rp3.615.000

Papua Barat Daya – Rp3.614.000

Papua – Rp4.285.850

Papua Selatan – Rp4.285.850

Papua Tengah – Rp4.285.848

Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, merujuk pada aturan untuk PPPK penuh waktu, tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi tempatnya bertugas.

Tunjangan tersebut diberikan selama masa kerja aktif. Jenis-jenis tunjangan yang berlaku antara lain:

Tunjangan keluarga:

Suami/istri: 10% dari gaji pokok

Anak: 2% dari gaji pokok

Tunjangan pangan:

Uang makan

Tunjangan beras (10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp7.242 per kg)

Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

Tunjangan lain sesuai karakteristik jabatan dan kemampuan daerah, meliputi:

Tunjangan kinerja

Tunjangan guru dan dosen

Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja, dan pencarian-pertolongan)

Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip

Tunjangan khusus Papua serta wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan

Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Selain itu, merujuk pada data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPbKemenkeu, PPPK penuh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% pada Idulfitri 2025, dengan syarat telah bekerja selama satu tahun penuh atau minimal sejak 1 Maret 2024.(des*)