Pasbar  

Lingkungan Lembap Picu Sebaran Nyamuk Aedes di Sungai Aur

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman BaratSumatera Barat, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah kerja Puskesmas Sungai Aur, menyusul meningkatnya jumlah kasus dan tercatatnya dua korban jiwa sepanjang 2025.

“Kami telah melakukan pemberantasan sarang nyamuk bersama petugas Puskesmas Sungai Aur, camat, wali nagari, jorong, serta masyarakat setempat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia, di Simpang Empat, Sabtu (27/9/2025).

Data Dinas Kesehatan menunjukkan, sejak Januari hingga September 2025, terdapat 42 kasus DBD di Kecamatan Sungai Aur. Dua pasien meninggal dunia, masing-masing berasal dari Jorong Lubuk Juangan dan Jorong Sungai Aur, dengan mayoritas korban adalah anak usia sekolah.

Menanggapi lonjakan kasus, Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan epidemiologi, terutama di Jorong Lubuk Juangan. Dari lima kasus yang ditelusuri, empat pasien tinggal berdekatan, sementara satu pasien bersifat nomaden dan lebih sering berada di Ujung GadingKecamatan Lembah Melintang.

Gejala yang umum dialami pasien meliputi demam tinggi, mual, muntah, nyeri ulu hati, dan menurunnya nafsu makan. Saat pelacakan kontak, ditemukan warga sekitar juga mengalami demam, sehingga sampel darah diambil untuk pemeriksaan lanjutan.

Meski tidak ditemukan jentik di penampungan air, lingkungan rumah pasien cenderung lembap, minim cahaya, dan banyak nyamuk dewasa. Penyelidikan juga menemukan jentik nyamuk di non-tempat penampungan air, seperti kaleng bekas dan ember, yang menjadi sarang Aedes aegypti.

Sebagai langkah mitigasi, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan aparatur nagari dan jorong melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) pada 22 September 2025. Tiga hari kemudian, 25 September, diadakan rapat koordinasi bersama camat, wali nagari, dan tokoh masyarakat setempat.

Berbagai tindakan yang dilakukan antara lain:

Pembersihan dan penutupan tempat penampungan air

Edukasi 3M Plus: menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas

Pemakaian larvasida

Fogging di sekitar rumah pasien

Pemantauan rutin oleh petugas Puskesmas

Pembinaan masyarakat dan evaluasi berkelanjutan

“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan intervensi berjalan efektif,” tambah Gina.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat tetap waspada, aktif dalam PSN mandiri, dan menjaga kebersihan lingkungan. Status KLB ditetapkan sejak 19 September 2025 dan berlaku hingga dua kali masa inkubasi penyakit. Jika tidak ditemukan kasus baru yang berkaitan secara epidemiologis, status KLB akan dicabut pada Oktober 2025.(des*)