Pasbar – Pasaman Barat, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode Juli hingga September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut, 24 kasus terkait penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yang memerintahkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan.
Kasus Narkoba Mendominasi
Selain narkotika, perkara yang dimusnahkan juga mencakup kasus perjudian, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya. Rinciannya untuk kasus narkotika adalah:
5 perkara ganja dengan total barang bukti 1.690,48 gram
19 perkara sabu dengan total barang bukti 104,44 gram
“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar,” jelas Yusuf.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba masih sangat rendah. “Ketika peran keluarga gagal, masyarakat seringkali bersikap acuh. Hal ini membuat peredaran narkoba semakin meluas,” ujarnya.
Meskipun pemerintah nagari telah rutin melakukan sosialisasi, Yusuf menilai hasilnya belum optimal, terbukti dari tingginya angka kasus narkoba yang ditangani Kejari. Pihaknya juga terus mengedukasi pelajar mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Selain narkotika, Kejari Pasbar juga mencatat adanya peningkatan kasus perjudian dan pencurian, yang belakangan menjadi perhatian serius.
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi segala bentuk tindak pidana. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tutupnya.(des*)












