Pasaman Barat– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah melakukan pendataan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosma Difia, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan keberadaan ormas dan LSM, sehingga memudahkan koordinasi sekaligus meningkatkan pelibatan mereka dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah.
“Pendataan ini dilakukan untuk memastikan posisi dan aktivitas ormas maupun LSM di daerah, agar sinergi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya di Simpang Empat, Rabu (25/9).
Yosma menegaskan, kegiatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, khususnya Pasal 39, yang mewajibkan setiap organisasi melaporkan keberadaan dan aktivitasnya setiap enam bulan sekali.
“Sesuai aturan, Kesbangpol berfungsi melakukan pendataan sekaligus pembinaan terhadap ormas dan LSM,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat ada 52 organisasi yang sudah terdaftar di Kesbangpol Pasaman Barat. Namun, keaktifan masing-masing organisasi tetap perlu diverifikasi melalui laporan rutin.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan status sebuah organisasi untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan ormas atau LSM demi kepentingan pribadi.
“Dengan pendataan ini, kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan nama organisasi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat ormas atau LSM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yosma menekankan bahwa ormas dan LSM sejatinya memiliki peran penting dalam mendampingi, mengadvokasi, serta membela kepentingan masyarakat. Kontribusi mereka mencakup berbagai bidang, mulai dari sosial, hukum, lingkungan, kesehatan, hingga keagamaan.
“Kami berharap seluruh ormas dan LSM bisa bekerja sama dengan melaporkan data keaktifannya secara berkala, sehingga keberadaan mereka dapat dipetakan dengan jelas dan akurat,” pungkasnya.(des*)












