Buntut Pengusiran Wartawan, Oknum Petugas Pemprov Dilaporkan ke Polda Sumbar

Ratusan wartawan Sumbar bawa puluhan spanduk saat berunjuk rasa di kantor Gubernur, Rabu (11/5/2023).

Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar (Pimred Info Sumbar serta Novrianto Ucok. Intinya, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.

“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Baca Juga  Tour de Singkarak Direkomendasikan untuk Ditunda, Ini Alasannya

“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” tambahnya. (*/ab)