Klarifikasi KemenKopUKM, Tidak Ada Larangan bagi Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam

Warung Madura Buka 24 Jam.
Warung Madura Buka 24 Jam

Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai jam operasional warung Madura. SeskemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa KemenKopUKM tidak pernah mengeluarkan larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam peninjauan tersebut, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang hari.

“Dalam peraturan tersebut, pengaturan tentang jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ungkap Arif dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga  Rupiah Diperkirakan Stabil, Dolar AS Bisa Melemah Setelah Data Penjualan Ritel

Arif menambahkan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa KemenKopUKM tidak memihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, KemenKopUKM akan terus melindungi UMKM dari penetrasi ritel modern yang berskala besar.

“Pada prinsipnya, kami terus berusaha memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Arif.

Salah satu poin dalam PP tersebut adalah bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk dalam hal penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Baca Juga  Harga Emas Antam 24 Karat, Penurunan Tipis di Pasaran

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut tersedia bagi para pelaku UMKM yang mengalami kerugian,” tegas Arif.(BY)