Kemenkeu Tegaskan Opsionalitas Aturan Barang Bawaan Saat Keluar Negeri

Bea Cukai Kemenkeu Bicara soal Barang Bawaan.
Bea Cukai Kemenkeu Bicara soal Barang Bawaan

Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi mengenai kritikan yang dilontarkan oleh netizen terkait aturan wajib lapor serta persetujuan atas barang bawaan warga saat perjalanan ke luar negeri.

Menurut peraturan yang berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203, penumpang diwajibkan untuk melaporkan barang bawaannya ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum melanjutkan perjalanan ke terminal keberangkatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan membawanya kembali ke Indonesia. Namun, Nirwala menegaskan bahwa kebijakan ini adalah opsional dan tidak bersifat wajib.

Baca Juga  Persiapkan Saldo E-Toll, Rute Arus Balik Semarang dan Surabaya ke Jakarta

“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini opsional dan bisa digunakan oleh penumpang. Secara umum, penggunaan kebijakan ini sangat minim,” ujar Nirwala dalam keterangan pers, seperti yang dilansir pada Minggu (24/3/2024).

Menurut Nirwala, kebijakan ini memberikan manfaat bagi warga Indonesia yang akan mengikuti kegiatan di luar negeri, seperti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan peralatan dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan, akan memudahkan proses pelayanan kepabeanan saat barang tersebut kembali ke Indonesia.

“Barang tersebut akan diberlakukan sebagai ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang impor saat kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga akan terbebas dari bea masuk atau pajak impor,” tambahnya.

Baca Juga  Mengintip Kekayaan Ahok dan Riva Siahaan, Siapa yang Lebih Unggul?

Bea dan Cukai, lanjut Nirwala, sangat menghargai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam hal pelayanan maupun pengawasan demi kepentingan ekonomi nasional.(BY)