Berita  

Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jambi – Polda Jambi melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menangkap tiga pelaku, termasuk seorang sopir tangki Pertamina dan pemilik gudang minyak.

Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga melihat aktivitas mobil tangki Pertamina di sebuah gudang di Maro Sebo Kabupaten Batanghari.

“Dalam penggerebekan tersebut, ketiga pelaku tertangkap sedang melakukan selang minyak dari tangki ke derigen atau kencing minyak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa, (19/3).

Baca Juga  Mantan Wakil Gubernur Dirikan Rumah Gadang Malintang Panai

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita dua unit mobil tangki dengan kapasitas besar yang digunakan untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis solar ke dalam jerigen. Total BBM yang diamankan mencapai 851 liter yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum.

Para pelaku diketahui sudah melakukan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih 1 tahun terakhir dengan menggunakan modus pengeluaran minyak dari tangki tanpa merusak segel resmi.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Gelar Diskusi “Soemitronomics”, PP KAMMI Tekankan Pentingnya Koperasi Rakyat

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil tangki dan BBM disimpan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (al)