Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, pemulihan hak korban, serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata menyampaikan bahwa berdasarkan data periode 1 hingga 29 Oktober 2026, terdapat sejumlah perkara yang tercatat dalam penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek.
Berdasarkan data yang disampaikan, tujuh perkara ditangani di tingkat Polres, sedangkan perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran. Jumlah keseluruhan dan rincian perkara masih perlu disesuaikan dengan data resmi sebelum dipublikasikan.
“Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif antara lain berkaitan dengan tindak pidana pencurian biasa, penggelapan, penganiayaan, dan pengancaman. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak dan kepentingan korban,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (29/10/2026).
Dijelaskan, keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menekankan upaya pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pihak terkait, serta penyelesaian konflik secara proporsional.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi para pihak sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di tengah masyarakat.
Meski demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penerapannya harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, persyaratan hukum, serta fakta dan kondisi setiap perkara.
“Proses perdamaian harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, penyelesaiannya harus sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan yang sah,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan hak korban atau membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus memastikan adanya pertanggungjawaban yang sesuai, perlindungan terhadap korban, dan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain itu, Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar memahami bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menganggap setiap perkara dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian antara para pihak.
“Melalui penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan hukum, Polres Pasaman Barat berupaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan humanis, tanpa mengesampingkan hak korban maupun pertanggungjawaban pihak yang terlibat,” ucapnya. (Wsn)













