Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai membatasi penyaluran gas alam ke Singapura dengan mengurangi volume ekspor sebesar 31 BBTUD. Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (24/10/2026) dan menjadi langkah awal pemerintah dalam mengevaluasi pemanfaatan gas nasional untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut berasal dari dua jalur pipa gas bawah laut yang menghubungkan wilayah Natuna dan Sumatera dengan Singapura.
Dari total pengurangan yang dilakukan, sebanyak 15 BBTUD berasal dari jalur Natuna, sedangkan 16 BBTUD lainnya bersumber dari jalur Sumatera.
Djoko menyampaikan informasi tersebut seusai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 pada Jumat malam (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk meninjau kembali kerja sama ekspor gas dengan negara lain.
Kontrak penjualan gas melalui pipa dari Indonesia ke Singapura sendiri dijadwalkan berakhir secara bertahap mulai 2028. Pengurangan pasokan yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari perkembangan kebijakan pengelolaan ekspor gas nasional.
Untuk sementara, Singapura menjadi negara pertama yang terkena kebijakan pengurangan ekspor tersebut setelah pemerintah menyampaikan rencana mengevaluasi hubungan perdagangan energi dengan negara-negara yang dianggap tidak menunjukkan sikap saling menghormati.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah sedang meninjau kontrak ekspor gas dengan sejumlah negara. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kerja sama perdagangan energi memberikan manfaat yang seimbang bagi Indonesia.
Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menentukan besaran pasokan yang dapat dijual ke luar negeri. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil ketika meresmikan Penerimaan Gas JNE #6 dan Fasilitas Produksi Lapangan MAHA-South Hub pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah akan mempertimbangkan kembali kelanjutan kontrak dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dalam hubungan bilateral. Ia menilai perdagangan energi harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap kepentingan masing-masing negara.
Pemerintah, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan menghentikan ekspor gas kepada negara yang dianggap tidak menghargai Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi sekaligus memastikan sumber daya alam nasional memberikan manfaat optimal bagi kepentingan dalam negeri.(BY)













