Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan regulasi untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA). Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut telah selesai disusun dan kini bersiap memasuki proses harmonisasi.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun menjelaskan bahwa penyusunan rancangan aturan tersebut telah melibatkan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi guna menyelaraskan ketentuan dalam draf dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Robert menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (9/10/2026). Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan Perpres akan dilanjutkan ke tahap penetapan.
Peralihan pembinaan Pengadilan Pajak ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023. Putusan tersebut menegaskan pentingnya penempatan pembinaan lembaga peradilan pajak di bawah MA untuk menjaga independensi dalam memutus perkara.
Selama ini, pembinaan Pengadilan Pajak berada di lingkungan Kemenkeu. Sementara itu, kementerian yang sama juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kedua institusi tersebut menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dan dapat menghasilkan keputusan atau tindakan hukum yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Pajak.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya pemisahan pembinaan lembaga peradilan dari instansi yang berpotensi terlibat dalam perkara. Melalui pengalihan ini, Pengadilan Pajak diharapkan memiliki independensi yang lebih kuat ketika memeriksa dan memutus sengketa perpajakan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.
MK juga memberikan batas waktu pelaksanaan pengalihan tersebut. Seluruh aspek pembinaan, mulai dari organisasi hingga administrasi dan keuangan, harus beralih ke MA secara bertahap dan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Penyelesaian regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan putusan MK. Setelah proses peralihan rampung, Pengadilan Pajak diharapkan dapat menjalankan tugas peradilan secara lebih mandiri, tanpa berada di bawah pembinaan kementerian yang juga memiliki kewenangan di bidang perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun penanggung pajak dalam memperoleh proses penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan objektif. Dengan demikian, penguatan independensi Pengadilan Pajak menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan perpajakan di Indonesia.(BY)












