Kejari Pasbar Eksekusi Uang Pengganti Rp275 Juta dalam Kasus Korupsi RS Pratama Ujung Gading

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 juta melalui pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yondra Permana mengatakan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari terpidana korporasi PT Tasya Total Persada dan telah disetorkan ke kas negara.

“Uang pengganti itu berasal dari terpidana korporasi PT Tasya Total Persada. Uang itu telah disetorkan ke kas negara. Total uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp6.364.958.045,87, dan baru dibayarkan sebesar Rp275 juta,” ujarnya, Rabu (17/9/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, PT Tasya Total Persada dijatuhi pidana denda sebesar Rp550 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.364.958.045,87.

Terhadap kewajiban tersebut, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda dan uang pengganti tidak dilunasi, pihak Kejari Pasaman Barat dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana korporasi.

Baca Juga  96 Siswa Siswi SMA di Pasaman Barat Ikuti Seleksi Calon Paskibraka 2026 Tingkat Kabupaten

Perkara tersebut berawal pada 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung RS Pratama Ujung Gading.

Setelah pembangunan selesai, dilakukan audit yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pasaman Barat melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Pasaman Barat menetapkan tersangka, melimpahkan perkara ke pengadilan, serta menuntut pertanggungjawaban pidana, termasuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Pada 15 September 2026, tim jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat melaksanakan putusan dan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp275 juta yang kemudian disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Yondra menyebut bahwa terhadap sisa uang pengganti dan denda, pihaknya memberikan tenggang waktu satu bulan kepada terpidana untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga  Bupati Yulianto Apresiasi Perjuangan 4 Pelajar Pasaman Barat, Usai Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, aset milik korporasi terpidana berpotensi dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Ditambahkan, Kejari Pasaman Barat berkomitmen menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, termasuk perkara yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan infrastruktur.

“Dengan adanya ancaman penyitaan aset, Kejari Pasaman Barat mengirimkan sinyal tegas bahwa eksekusi pidana tambahan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar akan dieksekusi secara nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (Wsn)