Oktober 2026 Kosmetik Wajib Halal, Ini Kendala yang Dihadapi Industri

Jelang target pada Oktober 2026, survei PERKOSMI menemukan, baru 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal.
Jelang target pada Oktober 2026, survei PERKOSMI menemukan, baru 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal.

Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menjelang penerapan aturan tersebut, tingkat kesiapan industri masih menjadi perhatian.

Perkumpulan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) mencatat, baru sekitar 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah mengantongi sertifikat halal untuk seluruh produk yang mereka hasilkan.

Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Ahmad mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan organisasinya terhadap pelaku industri kosmetik.

“Yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10 persen pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya,” kata Riva di Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Survei tersebut juga menunjukkan sekitar 40 persen perusahaan baru menyelesaikan sertifikasi untuk sebagian produknya. Sementara itu, 40 persen pelaku usaha lainnya diketahui belum memiliki sertifikat halal.

Bahan baku impor jadi tantangan

PERKOSMI menilai persoalan sertifikasi bahan baku menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan belum sepenuhnya siap menghadapi aturan baru.

Industri kosmetik dalam negeri masih mengandalkan bahan baku dari luar negeri dalam jumlah besar. Persoalannya, tidak semua pemasok bahan baku impor telah mempunyai dokumen halal yang diperlukan untuk mendukung proses sertifikasi produk kosmetik.

Riva menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang harus dipenuhi perusahaan dalam proses sertifikasi, yakni bahan yang digunakan serta tahapan produksinya.

Baca Juga  Dukung Industri Perkeretaapian, KB Bank Biayai Produksi 1.125 Gerbong oleh PT INKA

“Memang, dalam mendapatkan sertifikasi halal itu ada dua hal utama. Yang pertama adalah bahan bakunya, yang kedua adalah prosesnya,” ujarnya.

Kelengkapan dokumen dari pemasok menjadi penting karena bahan yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi ketentuan halal. Ketika dokumen tersebut belum tersedia, proses pengajuan sertifikasi terhadap produk akhir turut mengalami hambatan.

Menurut Riva, kondisi ini terutama terjadi karena ketergantungan industri terhadap pemasok bahan baku dari luar negeri.

“Karena produsen bahan baku ini kita masih bergantung pada bahan baku impor, itu belum semuanya ready. Belum semuanya memiliki dokumen yang lengkap, sehingga proses sertifikasi halal untuk produk jadi yang mau di-supply oleh pelaku usaha itu terhambat,” katanya.

Proses produksi juga harus diperiksa

Selain memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan, perusahaan juga harus membuktikan bahwa proses produksinya sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal.

Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan atau audit terhadap proses pembuatan produk sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Riva menyebut kesiapan bahan baku dan pemenuhan standar dalam proses produksi menjadi dua faktor yang cukup sering menyulitkan pelaku usaha.

“Dan dalam sertifikasi atau auditnya itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen produk jadinya. Nah, dua parameter, dua faktor ini yang sering kali menjadi hambatan pelaku usaha memenuhi sertifikasi halal untuk produk jadinya,” tuturnya.

Baca Juga  El Nino 2026, Stok Pangan Nasional Dijamin Aman Selama 6 Bulan

PERKOSMI usulkan penyederhanaan sertifikasi bahan

Ketua Umum PERKOSMI Sancoyo Antarikso mengatakan, asosiasi industri telah menyampaikan usulan mengenai mekanisme sertifikasi halal untuk bahan penyusun kosmetik.

PERKOSMI mengusulkan agar kewajiban sertifikasi bahan lebih diarahkan pada material yang merupakan turunan dari hewan sembelihan.

“Usulan kami adalah sertifikasi halal untuk bahan penyusun itu hanya untuk produk yang turunan dari hewan sembelihan,” kata Sancoyo.

Usulan tersebut, lanjut dia, telah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan industri kosmetik.

Dengan semakin dekatnya tenggat pemberlakuan kewajiban pada Oktober 2026, PERKOSMI menilai kesiapan industri tidak hanya bergantung pada perusahaan kosmetik. Ketersediaan bahan baku dengan dokumen yang memadai, kepatuhan proses produksi, serta kesiapan fasilitas dan infrastruktur pemeriksaan juga perlu dipastikan agar implementasi aturan berjalan lancar.(BY)