Pasbar, fativa.id – Sebagai bentuk respon cepat laporan masyarakat, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang remaja yang diduga mengamuk disertai dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Remaja tersebut diketahui berinisial AD (18), diamankan petugas di rumahnya yang berada di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan telah mengamankan seorang remaja berinisial AD.
“Pelaku diduga mengamuk hingga melakukan pengancaman terhadap anggota keluarganya dengan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Menurut keterangan ibu kandungnya Rasni (41), aksi nekat pelaku berawal dari persoalan sepele. Saat itu, pelaku hendak meminjam sepeda motor kepada ibunya namun permintaan tersebut ditolak.
“Emosi pelaku memuncak dan mengambil sebilah pisau, kemudian mengancam seluruh penghuni rumah bahkan merusak barang-barang perabot rumah tangga yang ada di dalam rumah tersebut,” terangnya.
Pihak keluarga pelaku melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center 110 Polres Pasaman Barat, agar aksi pelaku dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan korban.
“Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
Sesampai di lokasi rumah pelapor, petugas melihat situasi rumah sudah dalam keadaan berantakan, serta sejumlah barang elektronik dan lemari kayu dalam keadaan hancur.
“Petugas juga menemukan bekas goresan pada bagian dinding rumah, diduga akibat sabetan senjata tajam,” tuturnya.
Dijelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, serta menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur.
Pengakuan ibu kandungnya, bahwa AD telah lama kecanduan bermain judi online, sehingga merasa khawatir meminjamkan sepeda motor karena takut dijual atau digadaikan untuk modal bermain judi.
“Perbuatan yang sama sudah terjadi berulang kali. Pelaku sering mengamuk dan mengancam pihak keluarga apabila keinginannya seperti meminta uang hingga meminjam kendaraan bermotor tidak dituruti,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman terhadap kondisi mental dan psikologis terduga pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan jika pelaku dalam pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya.
Atas perbuatan pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain, AD dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana dalam rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Wsn)












