Hukrim  

Kasus Kekerasan Seksual Anak, 5 Orang Ditangkap

Polisi Tangkap 3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terkait Kekerasan Seksual
Polisi Tangkap 3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terkait Kekerasan Seksual

PariamanSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Kelima terduga pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya mengatakan, seluruh terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pariaman. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang di antaranya diketahui berstatus mahasiswa, sedangkan dua lainnya masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.

Baca Juga  BNN Ungkap Pabrik Sabu Berkedok Gubuk di Padang, Produksi Berlangsung Sejak 2025

“Lima orang sudah kami amankan, yakni KK (19), PL (19), dan DF (19) yang berstatus mahasiswa. Kemudian BNT (17) dan ADT (17) yang masih berstatus pelajar,” kata AKBP Agung Pranajaya, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, laporan terkait kasus tersebut disampaikan korban dengan didampingi paman kandungnya pada Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menggali motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Kasus Ijazah Menguak, Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif para terduga pelaku,” ujarnya.(des*)