Hukrim  

Polisi Tangkap ABH Terduga Pencuri Burung

Tim Klewang Polresta Padang Amankan ABH 16 Tahun
Tim Klewang Polresta Padang Amankan ABH 16 Tahun

PadangTim Klewang bersama personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16). Remaja tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

FA ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Yasin, proses penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan FA berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan.

Perkara tersebut berawal dari laporan Miftahul Ulum yang mengaku kehilangan burung peliharaannya. Burung itu sebelumnya ditempatkan di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.

Baca Juga  Nelayan Serahkan Temuan Sabu ke Polisi, Total Capai 38 Kg

Kejadian berlangsung pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban hendak memeriksa sangkar, ia mendapati burung peliharaannya telah hilang. Sangkar tersebut ditemukan dalam keadaan kosong.

Korban memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp5 juta. Laporan kemudian dibuat ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan itu tercatat dalam Nomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan serta informasi dari masyarakat. Dari proses tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku.

Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan FA di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, petugas segera menuju lokasi dan mengamankannya.

Baca Juga  Kurir IM Diciduk, Polda Riau Amankan Hampir 7 Kg Sabu dan Ratusan Etomidate

Dalam pemeriksaan awal, FA disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya, yakni seekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat.

FA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa karena FA masih berusia 16 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.(des*)