Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (28/8/2026), polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (51), seorang pria, serta FDR (43), perempuan. RR diamankan di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, sedangkan FDR ditangkap di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
RR Diamankan di Tanah Hitam
Penangkapan RR dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati RR berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang warga.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga paket yang merupakan sisa pemakaian narkotika.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut disita, di antaranya satu timbangan digital, bong dengan kaca pirek, plastik transparan berklip merah, pipet, korek api, serta sebuah telepon genggam.
RR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan FDR Hasil Pengembangan
Dari hasil pemeriksaan terhadap RR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi yang mengarah kepada FDR.
Petugas selanjutnya bergerak menuju Kelurahan Guguk Malintang dan mengamankan FDR sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berukuran sedang dan kecil. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 25,10 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita bong yang dilengkapi pipet dan kaca pirek yang masih berisi narkotika. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sejumlah plastik transparan berklip merah, plastik bekas narkotika, karet, serta satu unit telepon genggam OPPO A74.
Proses penggeledahan terhadap FDR turut disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar Rahmad Deddy.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.
Tersangka Diproses Sesuai Hukum
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP.
Ketentuan tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menyampaikan apresiasi kepada warga yang berperan memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap. Polisi menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika.(des*)












