Jombang – Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencapai sejumlah kesepakatan penting terkait mekanisme kepemimpinan dan aturan bagi jajaran pimpinan organisasi.
Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
AHWA merupakan forum yang terdiri atas ulama atau tokoh yang diberi mandat untuk menentukan pemimpin tertinggi dalam suatu organisasi. Keputusan mengenai mekanisme tersebut disepakati secara mufakat dalam sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan dapat diselesaikan tanpa voting.
“Setelah ini tinggal proses tabulasi dan kemudian menjalankan tugas,” ujar Ni’am seusai memimpin persidangan.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut, keputusan secara aklamasi menunjukkan adanya semangat kebersamaan di antara peserta muktamar. Musyawarah untuk mencapai mufakat melalui mekanisme AHWA dinilai dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif selama proses penentuan kepemimpinan NU.
Aturan Rangkap Jabatan Pimpinan NU
Selain membahas mekanisme pemilihan Rais Aam, Komisi Organisasi juga menyepakati ketentuan mengenai hubungan antara jabatan pimpinan NU dan posisi politik.
Pembahasan mengenai larangan rangkap jabatan sempat menghadirkan sejumlah alternatif. Materi awal persidangan menawarkan dua pilihan, yakni mempertahankan ketentuan yang berlaku sebelumnya atau menghapus penyebutan jabatan menteri dari daftar jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh ketua umum.
Namun, pembahasan berkembang hingga menghasilkan formulasi baru yang menjadi jalan tengah dan akhirnya diterima peserta sidang.
Ni’am menjelaskan ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi dua posisi yang memperoleh mandat langsung dari muktamar, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” kata Ni’am.
Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap
Dalam sektor eksekutif, larangan tersebut mencakup jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati atau Wali Kota beserta wakilnya.
Sementara untuk lembaga legislatif, posisi yang tidak boleh dirangkap meliputi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Larangan juga berlaku terhadap jabatan di lingkungan partai politik. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan menduduki posisi sebagai pimpinan maupun pengurus partai politik.
Ni’am menilai kesepakatan tersebut merupakan hasil proses musyawarah yang mempertimbangkan berbagai pandangan peserta. Dengan rumusan yang disetujui bersama, forum berharap persoalan etika politik dan independensi kepemimpinan NU dapat memiliki batasan yang lebih jelas.
Keputusan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU yang tengah berlangsung.(BY)












