Bukan Diblokir, Rekening Supriyono Botok Ditunda Transaksinya untuk Penyelidikan

Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat.
Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat.

Jakarta – Perbincangan mengenai rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mencuat di media sosial menjelang aksi warga Pati di Jakarta. Rekening tersebut disebut tidak dapat digunakan karena adanya penundaan transaksi.

Botok sebelumnya mengungkapkan bahwa rekening yang digunakannya berisi dana pribadi sekaligus uang donasi dari sejumlah pihak. Nilai dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok.

Lantas, apakah rekening seseorang memang dapat dihentikan penggunaannya atas permintaan aparat penegak hukum?

Secara hukum, rekening atau transaksi perbankan dapat dikenai tindakan tertentu apabila terdapat kepentingan penyelidikan maupun dugaan tindak pidana. Namun, mekanismenya perlu dibedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi.

Dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru, pemblokiran merupakan tindakan sementara untuk membatasi akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan maupun objek tertentu. Tindakan tersebut dapat mencakup rekening atau transaksi perbankan.

Pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam kondisi normal, tindakan tersebut memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri. Permohonan izin harus menjelaskan perkara yang sedang ditangani, alasan yang menunjukkan keterkaitan objek dengan dugaan tindak pidana, serta tujuan dilakukannya pemblokiran.

Masa pemblokiran juga memiliki batas waktu. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 140 KUHAP baru, pemblokiran dapat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, jangka waktu maksimalnya dapat mencapai dua tahun.

Baca Juga  BRI Catat Penurunan Restrukturisasi Kredit Jadi Rp186,6 Triliun

Untuk kondisi tertentu yang dianggap mendesak, penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu tanpa menunggu izin pengadilan. Meski demikian, persetujuan dari ketua pengadilan negeri harus dimintakan paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan.

Beberapa Alasan Rekening Dapat Dikenai Pembatasan

Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan rekening atau transaksi seseorang mendapat pembatasan, antara lain:

Adanya dugaan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti penipuan, perjudian daring, atau pencucian uang.
Adanya permintaan dari aparat penegak hukum maupun PPATK untuk kepentingan penyelidikan.
Aktivitas penghimpunan dana yang tidak memenuhi ketentuan atau perizinan yang berlaku di sektor keuangan.
Rekening berstatus tidak aktif atau dormant dalam waktu tertentu sesuai kebijakan dan ketentuan perbankan.

Apabila rekening mengalami pembatasan, pemilik rekening dapat mendatangi kantor bank terkait untuk memperoleh informasi mengenai status rekening tersebut. Nasabah juga dapat meminta penjelasan mengenai alasan pembatasan serta menjalani proses verifikasi apabila diminta.

Jika tindakan tersebut berkaitan dengan perkara hukum, penyelesaian selanjutnya dapat melibatkan bank bersama instansi atau penyidik yang menangani perkara.

Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai rekening milik Supriyono alias Botok. Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga  Kemkomdigi Sasar Situs dan Rekening Pelaku Judi Online

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Budi juga menegaskan bahwa penundaan transaksi tidak sama dengan penyitaan rekening. Karena itu, ia meminta masyarakat membedakan kedua istilah tersebut dengan pemblokiran.

“Ini harus bisa kita pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah aktivitas penghimpunan dana yang menurut aturan harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan perizinan badan usaha terkait.

Dengan demikian, terkait rekening Supriyono alias Botok, Polda Metro Jaya menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan, bukan penyitaan terhadap rekening sebagaimana isu yang sebelumnya beredar.(BY)