Padang  

Polda Sumbar Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (21/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kendaraan itu kini berada di Mapolda Sumbar untuk kepentingan penyelidikan, sementara sopirnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat.

Sidak dilakukan sebagai respons atas kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi belakangan ini sekaligus untuk mencegah praktik penyelewengan distribusi BBM agar bantuan pemerintah tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengawasan langsung ke lapangan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, Polda Sumbar akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan ketersediaan stok tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak menerima.

Operasi gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah bersama 29 personel dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar empat SPBU, yakni SPBU Khatib Sulaiman, SPBU Air Tawar, SPBU Tanjung Aur di Kota Padang, serta SPBU Palapa di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga  Pengurus KONI Laporkan Aksi Penyegelan ke Polda Sumbar

Di setiap lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari mencocokkan barcode kendaraan, memeriksa kelengkapan dokumen, meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga mengecek kesesuaian stok dan volume penjualan BBM bersubsidi berdasarkan data yang dimiliki pengelola SPBU.

Selain itu, petugas juga meminta pihak pengelola SPBU lebih selektif dan menolak kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian BBM secara tidak wajar.

Dugaan pelanggaran ditemukan saat pemeriksaan di SPBU Tanjung Aur sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning yang sedang mengantre untuk mengisi Bio Solar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, di antaranya penggunaan beberapa pelat nomor polisi serta barcode kendaraan yang berbeda. Menyadari keberadaan petugas, pengemudi truk langsung meninggalkan lokasi dan kabur, sementara kendaraannya ditinggalkan.

Petugas kemudian mengamankan truk Mitsubishi Canter beserta dua pelat nomor tambahan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Sumbar guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Warga Padang Dapat Insentif, Denda PBB Resmi Dihapus Sementara

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat dan pengelola SPBU untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Identitas sopir truk yang melarikan diri telah diketahui penyidik dan saat ini masih dalam proses pencarian.

Sementara itu, kendaraan yang diamankan akan dijadikan barang bukti untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

Polda Sumbar memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi akan terus diperluas dengan melibatkan instansi terkait. Sidak serupa juga akan dilakukan di SPBU lain di berbagai daerah di wilayah Sumatera Barat sebagai upaya mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.(des*)