Dharmasraya – Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial TH (31) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sepeda motor yang diduga dibawa kabur diketahui merupakan milik majikan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan TH bekerja sebagai tukang pangkas rambut di sebuah barbershop yang berlokasi di Jorong Pasar, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Menurutnya, TH belum lama bekerja di tempat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku baru menjalani pekerjaannya selama beberapa pekan sebelum diduga melakukan penggelapan kendaraan milik majikannya.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Dharmasraya segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan TH tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi serta menelusuri keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Dharmasraya menegaskan proses hukum terhadap TH akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna mendukung proses penyidikan hingga kasus ini tuntas.(des*)












