Ancaman Non Militer dan Ketahanan Bangsa

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag
Guru Besar UIN Imam Bonjol

Padang – Kekuatan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh jumlah prajurit, kecanggihan persenjataan, atau kemampuan teknologi militernya. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara tidak runtuh itu, bukan kalah perang. Melainkan rapuhnya fondasi moral, melemahnya institusi keluarga, meningkatnya kriminalitas, merosotnya integritas para pemimpin, serta hilangnya nilai-nilai yang menjadi perekat kehidupan berbangsa.

Ancaman seperti ini tidak datang melalui dentuman senjata, tetapi menyusup perlahan ke dalam kehidupan sosial hingga akhirnya melemahkan daya tahan bangsa dari dalam.

Kesadaran inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah memetakan berbagai ancaman nonmiliter yang dipandang dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Di antara ancaman tersebut adalah terorisme, radikalisme, separatisme, penyalahgunaan narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, ancaman siber, serta penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ.

Pemetaan ini merupakan bagian dari strategi pertahanan negara dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai bidang tugas masing-masing.

Konsep ancaman nonmiliter sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Dalam kajian pertahanan modern, kekuatan bangsa tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menghadapi serangan bersenjata.

Tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas sosial, ketahanan keluarga, kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, keamanan digital, kekuatan ekonomi, dan persatuan nasional.

Bangsa yang masyarakatnya kehilangan arah moral, terpecah secara sosial, dan lemah dalam karakter akan lebih mudah menghadapi berbagai krisis, meskipun memiliki kekuatan militer yang besar.

Al-Qur’an sejak lebih dari empat belas abad yang lalu telah mengingatkan pentingnya menjaga kehidupan sosial dari berbagai bentuk kerusakan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kerusakan (fasad) tidak hanya berarti kerusakan lingkungan, tetapi juga mencakup kerusakan akhlak, hukum, ekonomi, keluarga, dan kehidupan sosial.

Ketika kezaliman, kemaksiatan, korupsi, kebohongan, serta berbagai penyimpangan berkembang tanpa kendali, maka yang rusak bukan hanya individu, melainkan juga tatanan masyarakat.

Baca Juga  BNPB dan BPBD Percepat Penanganan Banjir Bandang di Nduga

Allah SWT juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menempatkan keluarga sebagai benteng pertama pembentukan karakter manusia. Ketahanan bangsa sesungguhnya bermula dari ketahanan keluarga.

Apabila keluarga berhasil menanamkan iman, akhlak, tanggung jawab, disiplin, dan kasih sayang, maka masyarakat akan memiliki modal sosial yang kuat.

Sebaliknya, jika keluarga kehilangan fungsi pendidikan dan pengasuhan, berbagai persoalan sosial akan lebih mudah berkembang.

Dalam syariat Islam, kisah kaum Nabi Luth yang termuat dalam QS. Al-A’raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, dan QS. Al-‘Ankabut ayat 28–35 menjadi landasan normatif mengenai pandangan Islam terhadap perilaku homoseksual. Bagi umat Islam, ayat-ayat tersebut menjadi pedoman moral dan keagamaan.

Namun, dalam konteks kehidupan bernegara, implementasi kebijakan publik tetap harus berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Pendekatan terhadap berbagai persoalan sosial harus mengutamakan pendidikan, pembinaan, pelayanan, dialog, dan penegakan hukum yang adil, bukan tindakan diskriminatif ataupun main hakim sendiri.

Dalam perspektif hukum nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, yang menempatkan ancaman nonmiliter sebagai salah satu tantangan yang harus dihadapi melalui pembangunan seluruh aspek kehidupan bangsa.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan implementasi dari kebijakan tersebut sehingga setiap sektor pembangunan memiliki arah yang sama dalam memperkuat ketahanan nasional.

Ilmu pengetahuan modern juga menunjukkan bahwa kualitas suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya.

Pendidikan, kesehatan, integritas, ketahanan keluarga, literasi digital, kohesi sosial, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan faktor-faktor yang menentukan daya saing suatu negara.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, kekerasan, dan melemahnya fungsi keluarga dapat memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan pembangunan nasional.

Oleh sebab itu, pembangunan karakter bukan sekadar agenda keagamaan, melainkan juga kebutuhan strategis bagi masa depan bangsa.

Baca Juga  Golongan Pelanggan Bersubsidi Tidak Alami Kenaikan Tarif

Dari sudut pandang sosiologi, keluarga, sekolah, rumah ibadah, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, dan negara merupakan institusi yang saling melengkapi dalam membentuk masyarakat yang sehat.

Ketika seluruh institusi tersebut bekerja secara sinergis, akan lahir masyarakat yang memiliki kepercayaan, solidaritas, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.

Sebaliknya, apabila institusi-institusi itu melemah, berbagai persoalan sosial akan berkembang lebih cepat daripada kemampuan masyarakat untuk mengatasinya.

Rasulullah mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga ketahanan bangsa bukan hanya tugas pemerintah atau aparat keamanan.

Orang tua bertanggung jawab terhadap keluarganya, guru terhadap peserta didiknya, ulama terhadap pembinaan umat, pemimpin terhadap rakyatnya, dan seluruh warga negara terhadap kehidupan bersama.

Pada akhirnya, ancaman nonmiliter harus dipahami sebagai panggilan untuk memperkuat seluruh sendi kehidupan bangsa.

Ketahanan nasional tidak dibangun hanya dengan memperkuat alat utama sistem persenjataan, tetapi juga dengan membangun manusia yang beriman, berilmu, berakhlak, sehat, produktif, taat hukum, serta memiliki rasa cinta kepada bangsa dan negaranya.

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan moral, antara kemajuan ilmu pengetahuan dan kemuliaan akhlak, serta antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan fondasi itulah Indonesia akan memiliki daya tahan yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan zaman sekaligus tetap setia pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita luhur para pendiri bangsa.(DS)