Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya memperoleh penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menilai kebebasan yang didapatkan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga memiliki makna lebih luas bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah memberikan dukungan, serta kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya dalam proses hukum. Menurutnya, peran para pengacara sangat besar dalam upaya menghadapi perkara tersebut.
Meski telah mendapatkan penangguhan, Roy menegaskan bahwa proses perjuangan belum berakhir. Ia menyatakan akan terus melanjutkan langkah hukum demi memperoleh keadilan.
Sementara itu, Dokter Tifa turut memberikan pernyataan usai keputusan tersebut. Ia menyebut penangguhan penahanan ini sebagai tanda bahwa kebenaran masih memiliki tempat di Indonesia.
Ia juga menyampaikan pesan kepada kalangan akademisi, khususnya ilmuwan dan peneliti, agar tidak ragu menyuarakan fakta dan kebenaran. Menurutnya, kontribusi ilmu pengetahuan sangat penting dalam menjaga arah bangsa.
Dokter Tifa mengajak para akademisi untuk tetap berani bersikap dan menggunakan keahlian yang dimiliki demi kepentingan negara, tanpa diliputi rasa takut dalam menyampaikan kebenaran.(BY)












