Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Nagari Sinuruik

Pasbar, fativa.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial KV (23), diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah.

Pelaku ditangkap di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku KV, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 31 Mei 2026.

“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67),” katanya.

Dia menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban yang berada di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng, saat korban sedang tertidur. Mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah, korban langsung terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh manusia.

“Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar,” terangnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Pasbar Tingkatkan Pelayanan Publik di Satpas SIM

Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban langsung keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah situasi aman, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” ujarnya.

Dia menyebut, setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan pada Selasa (2/6), pihaknya memperoleh informasi dari warga setempat bahwa pelaku hendak menggadaikan salah satu handphone hasil curian di sebuah konter di Padang Tujuh.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau,” sebutnya.

Pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu Kecamatan Talamau,  sehingga petugas dibantu masyarakat setempat menghadang kendaraan tersebut.

Melihat keberadaan petugas, pelaku nekat melompat dari bus yang ditumpanginya, dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun petugas dan masyarakat sekitar berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” tuturnya.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Kapolres Pasbar Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Kasat menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan petugas menyita barang bukti barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu buah pisau.

“Sedangkan uang tunai sebesar Rp3.014.000 yang diambil dari dalam rumah korban, diduga telah habis digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Wsn)