Hukrim  

Penggerebekan Gudang di Kampung Manggis, Polisi Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika

Gudang di Padang Panjang Digerebek, Tiga Pria Ditangkap.
Gudang di Padang Panjang Digerebek, Tiga Pria Ditangkap.

Padang Panjang— Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berada di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga tengah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan tiga orang berada di dalam gudang di kawasan Sungai Andok dan langsung dilakukan penindakan,” jelas Rahmad, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga  Kekerasan Seksual oleh Dokter Terjadi di Garut, Polisi Ungkap Kronologi

Saat penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di kendaraan salah satu pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir merek ROYO, satu korek api gas, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Kelompok Geng Motor Serang Acak di Jalan Ablam, Korban Alami Luka Parah

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padang Panjang, sekaligus mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Partisipasi warga sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tutupnya.(des*)